
Freelancer atau pekerja lepas
dikategorikan sebagai pekerja bebas dan wajib membayar pajak atas penghasilan
yang diterima. Jika penghasilan dari satu pemberi kerja, PPh 21 dapat dipotong
oleh pemberi kerja. Jika dari multiple klien, freelancer harus menghitung dan
membayar PPh 21/23 sendiri. Untuk menyederhanakan perhitungan, freelancer dapat
mengajukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai jenis pekerjaan
bebasnya . Pengajuan NPPN tidak menghilangkan hak menggunakan PPh Final 0,5%
untuk penghasilan usaha dagang yang terpisah.
Kesimpulan: Freelancer memiliki kewajiban
pajak yang sama dengan pekerja lainnya. Menggunakan NPPN adalah cara legal
untuk menyederhanakan perhitungan pajak tanpa pembukuan rumit, sambil tetap
memenuhi kewajiban sebagai warga negara.