Apakah Freelancer Wajib Bayar Pajak?

Freelancer atau pekerja lepas ...

Freelancer atau pekerja lepas dikategorikan sebagai pekerja bebas dan wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima. Jika penghasilan dari satu pemberi kerja, PPh 21 dapat dipotong oleh pemberi kerja. Jika dari multiple klien, freelancer harus menghitung dan membayar PPh 21/23 sendiri. Untuk menyederhanakan perhitungan, freelancer dapat mengajukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai jenis pekerjaan bebasnya . Pengajuan NPPN tidak menghilangkan hak menggunakan PPh Final 0,5% untuk penghasilan usaha dagang yang terpisah.

 

Kesimpulan: Freelancer memiliki kewajiban pajak yang sama dengan pekerja lainnya. Menggunakan NPPN adalah cara legal untuk menyederhanakan perhitungan pajak tanpa pembukuan rumit, sambil tetap memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

Pajak 360
22 Sep 2026   6 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami