Pajak atas dokumen hukum atau kuitansi di atas nominal tertentu. Tarif Rp10.000 per dokumen. Berlaku untuk:
Perjanjian
Akta notaris
Surat berharga
Dokumen transaksi di atas Rp5 juta
Implementasi Coretax Administration System (Analisisi Kesiapan Teknoogi dan Mitigasi Kegagalan Sistem)
Dampak Penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (PKB-BBNKB) Terhadap Industri Otomotif Nasional
Bea Materai
Optimalisasi Pemajakan Transaksi Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Pinjaman Online: Menjaga Keseimbangan Inklusi Keuangan dan Kepatuhan Fiskal
Mengapa Bisnis Besar Bersembunyi di Balik Topeng UMKM? Analisis Fenomena Firm Splitting dalam PP 20/2026