
AMP pages that have structured data can appear in a carousel of stories in search results. Without structured data, AMP pages may only appear as standard blue links in Google Search results. For more information about AMP in search results, see About AMP on Google Search.
Penjualan rumah dikenakan PPh Final 2,5% dari nilai transaksi. Bebas pajak jika rumah pertama dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli rumah ...
Warisan tanah dan bangunan bebas dari PPh bagi ahli waris, tetapi tetap dikenakan BPHTB jika nilai perolehan melebihi NPOPTKP (biasanya Rp300 juta ...
Manfaat pensiun yang diterima peserta dikenakan PPh 21. Namun iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ...
Bunga Surat Berharga Negara (SBN) dan obligasi dikenakan PPh Final 15% bagi wajib pajak dalam negeri. SBN ritel (ORI, SBR, ST) dikenakan PPh Final ...
Penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto. Pajak ini dipotong oleh broker dan disetor ke kas negara. ...
Kripto adalah aset kena pajak. Keuntungan dari penjualan atau pertukaran kripto merupakan objek PPh. Melalui bursa lokal terdaftar (Indodax, ...
Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat memakai PPh Final 0,5% dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Ini berlaku ...
Koperasi masih dapat memakai PPh Final 0,5% berdasarkan PP 20/2026, dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fasilitas ini tidak ...
Pendapatan sewa ruang dan bunga pinjaman dapat digabung ke omzet usaha jika merupakan bagian dari kegiatan usaha utama. Namun jika sewa ruang ...
Pengusaha yang memiliki beberapa jenis usaha (misalnya toko online dan jasa konsultasi) harus menghitung total peredaran bruto dari semua usaha ...