Pajak 360

Pajak 360

AMP pages that have structured data can appear in a carousel of stories in search results. Without structured data, AMP pages may only appear as standard blue links in Google Search results. For more information about AMP in search results, see About AMP on Google Search.

Jl Alamant, Godean, Kab. Sleman, Yogyakarta, Indonesia 12345
Handphone : 628123456745
Telepon : 81234567
Whatsapp : 62812345670
              
Publikasi Terakhir
Jual Rumah: PPh Final 2,5% dan Syarat Bebas Pajaknya

Penjualan rumah dikenakan PPh Final 2,5% dari nilai transaksi. Bebas pajak jika rumah pertama dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli rumah ...

05 Okt 2026 - Dilihat 5 kali
Pajak Warisan Tanah dan Bangunan: BPHTB yang Harus Dibayar Ahli Waris

Warisan tanah dan bangunan bebas dari PPh bagi ahli waris, tetapi tetap dikenakan BPHTB jika nilai perolehan melebihi NPOPTKP (biasanya Rp300 juta ...

05 Okt 2026 - Dilihat 4 kali
Dana Pensiun dan Pajaknya: Kapan Manfaat Pensiun Kena PPh?

Manfaat pensiun yang diterima peserta dikenakan PPh 21. Namun iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ...

05 Okt 2026 - Dilihat 3 kali
SBN dan Obligasi: Pajak Bunga yang Wajib Diketahui Investor

Bunga Surat Berharga Negara (SBN) dan obligasi dikenakan PPh Final 15% bagi wajib pajak dalam negeri. SBN ritel (ORI, SBR, ST) dikenakan PPh Final ...

05 Okt 2026 - Dilihat 4 kali
Pajak atas Penjualan Saham di Bursa: PPh Final 0,1% dan Mekanismenya

Penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto. Pajak ini dipotong oleh broker dan disetor ke kas negara. ...

05 Okt 2026 - Dilihat 6 kali
Harta Kripto: Kapan Dikenakan Pajak dan Bagaimana Menghitungnya?

Kripto adalah aset kena pajak. Keuntungan dari penjualan atau pertukaran kripto merupakan objek PPh. Melalui bursa lokal terdaftar (Indodax, ...

05 Okt 2026 - Dilihat 6 kali
Mengapa Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap Boleh Pakai PPh Final 0,5%?

Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat memakai PPh Final 0,5% dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Ini berlaku ...

05 Okt 2026 - Dilihat 7 kali
Koperasi dan Pajak: Fasilitas PPh Final yang Masih Berlaku

Koperasi masih dapat memakai PPh Final 0,5% berdasarkan PP 20/2026, dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fasilitas ini tidak ...

05 Okt 2026 - Dilihat 3 kali
Pajak Sewa Ruang dan Bunga Pinjaman: Kapan Digabung ke Omzet Usaha?

Pendapatan sewa ruang dan bunga pinjaman dapat digabung ke omzet usaha jika merupakan bagian dari kegiatan usaha utama. Namun jika sewa ruang ...

05 Okt 2026 - Dilihat 4 kali
Pengusaha dengan Omzet Campuran: Cara Uji Batas Rp4,8 Miliar

Pengusaha yang memiliki beberapa jenis usaha (misalnya toko online dan jasa konsultasi) harus menghitung total peredaran bruto dari semua usaha ...

05 Okt 2026 - Dilihat 5 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami