
Pemeriksaan pajak adalah proses otoritas pajak memverifikasi kepatuhan wajib pajak. Tahapan meliputi: usulan pemeriksaan oleh Account Representative, penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), proses pemeriksaan (pengujian dokumen, wawancara), dan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Studi pada KPP Pratama Sibolga menunjukkan pemeriksaan tergolong efektif dari segi penyelesaian tetapi tidak efektif dari segi penerimaan. Kendala utama: wajib pajak tidak kooperatif dan keterbatasan jumlah pemeriksa.
Kesimpulan: Menghadapi pemeriksaan pajak
memerlukan persiapan dokumen yang rapi, pemahaman hak dan kewajiban wajib
pajak, serta sikap kooperatif. Wajib pajak berhak didampingi konsultan pajak
dan mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan.