
Sejak Januari 2024, perhitungan PPh
21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 dan PMK
168/2023. Sistem ini membagi perhitungan menjadi dua fase: JanuariNovember
menggunakan TER (cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase
tabel), sedangkan Desember menggunakan tarif Pasal 17 untuk menghitung ulang
setahun penuh . Hasil penelitian pada PT. X menunjukkan bahwa TER
menyederhanakan proses, tetapi pada masa pemberian THR dapat menyebabkan
kelebihan pemotongan pajak .
Kesimpulan: TER adalah mekanisme cicilan yang
menyederhanakan administrasi tanpa mengubah total pajak setahun. Karyawan dan
staf payroll perlu memahami bahwa selisih pada bulan Desember adalah hal
normal, bukan kesalahan perhitungan.