Cara Menyusun Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan Perusahaan

Rekonsiliasi fiskal adalah proses ...

Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba komersial (menurut SAK) menjadi laba fiskal (menurut UU PPh). Koreksi positif dilakukan atas biaya yang tidak deductible (seperti sumbangan tidak resmi, sanksi pajak, PPh yang ditanggung perusahaan). Koreksi negatif dilakukan atas penghasilan yang sudah dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan objek pajak. Contoh: dividen dari penyertaan minimal 25% bukan objek PPh Badan.

 Kesimpulan: Rekonsiliasi fiskal adalah jembatan antara akuntansi komersial dan ketentuan perpajakan. Penyusunan yang akurat memerlukan pemahaman mendalam tentang perbedaan permanen dan temporer antara laba komersial dan fiskal.

Pajak 360
22 Sep 2026   6 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami