
Akses tanpa
batasan yang jelas dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan
wewenang, kebocoran profil pribadi, atau pengawasan berlebihan yang mencederai
kebebasan sipil masyarakat demokratis.
Oleh karena
itu, diperlukan pengaturan batasan hukum yang sangat ketat (melalui UU PDP dan
undang-undang sektoral perpajakan) yang menentukan secara presisi kapan,
mengapa, dan bagaimana data privat warga dapat diakses untuk kepentingan
perpajakan, disertai mekanisme pengadilan yang independen bagi warga yang
merasa dirugikan.
Kesimpulan: Transparansi
fiskal mutlak diperlukan untuk membiayai pembangunan negara, namun
penggunaannya harus senantiasa dikawal oleh koridor hukum yang transparan dan
akuntabel guna memastikan hak privasi sipil tidak dilanggar secara
sewenang-wenang.