Dilema Privasi vs. Transparansi Fiskal: Batas Etis Penggunaan Data Kependudukan untuk Pemetaan Kekayaan Wajib Pajak

...

Penggunaan data kependudukan yang sangat luas oleh DJP untuk memetakan kekayaan warga negara memicu perdebatan etis dan hukum yang pelik mengenai benturan antara hak atas privasi individu dan kebutuhan negara akan transparansi fiskal demi keadilan anggaran.

Akses tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang, kebocoran profil pribadi, atau pengawasan berlebihan yang mencederai kebebasan sipil masyarakat demokratis.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan batasan hukum yang sangat ketat (melalui UU PDP dan undang-undang sektoral perpajakan) yang menentukan secara presisi kapan, mengapa, dan bagaimana data privat warga dapat diakses untuk kepentingan perpajakan, disertai mekanisme pengadilan yang independen bagi warga yang merasa dirugikan.

 

Kesimpulan: Transparansi fiskal mutlak diperlukan untuk membiayai pembangunan negara, namun penggunaannya harus senantiasa dikawal oleh koridor hukum yang transparan dan akuntabel guna memastikan hak privasi sipil tidak dilanggar secara sewenang-wenang.

Pajak 360
22 Sep 2026   8 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami