
Berdasarkan PP 20/2026, dokter, influencer, content creator, YouTuber, dan selebgram digolongkan sebagai pekerjaan bebas, sehingga tidak boleh memakai PPh Final 0,5%. Mereka harus menghitung pajak dengan mekanisme PPh umum: penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya terkait, lalu dikenai tarif progresif Pasal 17. Jika penghasilan setahun di bawah PTKP (saat ini Rp54 juta), tidak perlu bayar pajak; di atasnya dikenai tarif 5%35% secara bertingkat. Bagi content creator, pendapatan platform, kerja sama merek, dan donasi termasuk penghasilan kena pajak; pembelian peralatan, software editing, dan biaya internet dapat dijadikan pengurang.
Kesimpulan:
Dokter dan kreator tidak bisa lagi berlindung pada status "usaha kecil" dengan tarif 0,5%. Langkah yang benar: catat seluruh penghasilan, simpan bukti biaya yang dapat dikurangkan, laporkan dalam SPT Tahunan, dan bila perlu bayar angsuran PPh 25 bulanan. Mereka yang penghasilannya fluktuatif dapat memanfaatkan mekanisme angsuran untuk menjaga arus kas.