
Wacana
penyelenggaraan program pengampunan pajak lanjutan (Tax Amnesty Jilid III)
sering mengemuka di tengah tekanan target defisit anggaran negara dan kebutuhan
likuiditas pembiayaan pembangunan yang mendesak.
Dampak terhadap
Moral Pajak (Tax Morale) di satu sisi, program ini sukses mendongkrak
repatriasi aset dan penerimaan jangka pendek; namun di sisi lain, pengulangan
program pengampunan secara beruntun dinilai mencederai rasa keadilan dan
merusak moral wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak secara
konsisten.Kebijakan amnesti yang terlalu sering dikhawatirkan memicu moral
hazard, di mana wajib pajak menunda kepatuhan mereka dengan harapan negara akan
kembali memberikan pengampunan di masa mendatang.
Kesimpulan: Pengulangan Tax
Amnesty harus dihindari agar tidak merusak fondasi kepatuhan sukarela jangka
panjang dan mencederai rasa keadilan bagi jutaan wajib pajak yang taat hukum.