
Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap merupakan terobosan administratif untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan yang sebelumnya dinilai rumit oleh bagian keuangan perusahaan. TER dibagi menjadi kategori bulanan (TER A, B, dan C berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP) serta TER harian untuk tenaga kerja lepas. Dengan skema ini, pemotongan pajak bulanan dihitung langsung dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase tarif efektif yang telah ditetapkan, tanpa harus memperhitungkan komponen pengurang yang rumit setiap bulannya. Penyesuaian akhir perhitungan pajak setahun penuh secara progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh baru dilakukan pada masa pajak terakhir (bulan Desember) atau saat karyawan berhenti bekerja.
Kesimpulan: Penerapan TER memberikan kemudahan dan efisiensi administratif yang signifikan bagi perusahaan dalam memotong PPh Pasal 21 karyawan setiap bulan secara praktis, tanpa menghilangkan akurasi perhitungan progresif di akhir tahun pajak.