Faktur Pajak Elektronik: Cara Buat, Upload, dan Kesalahan Umum

Faktur pajak elektronik (e-Faktur) ...

Faktur pajak elektronik (e-Faktur) wajib dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP/JKP. Pembuatan dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang terhubung dengan DJP. Kesalahan umum meliputi: NPWP pembeli salah, DPP tidak sesuai, tanggal faktur tidak akurat, dan terlambat menerbitkan faktur (lebih dari akhir bulan berikutnya). Faktur pajak yang cacat dapat menyebabkan PPN masukan tidak dapat dikreditkan.

 Kesimpulan: Ketelitian dalam penerbitan faktur pajak adalah kunci untuk menghindari sengketa dengan otoritas pajak dan memastikan PPN masukan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Pajak 360
22 Sep 2026   5 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami