
Faktur pajak elektronik (e-Faktur)
wajib dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP/JKP. Pembuatan dilakukan
melalui aplikasi e-Faktur yang terhubung dengan DJP. Kesalahan umum meliputi:
NPWP pembeli salah, DPP tidak sesuai, tanggal faktur tidak akurat, dan
terlambat menerbitkan faktur (lebih dari akhir bulan berikutnya). Faktur pajak
yang cacat dapat menyebabkan PPN masukan tidak dapat dikreditkan.
Kesimpulan: Ketelitian dalam penerbitan faktur pajak adalah kunci untuk menghindari sengketa dengan otoritas pajak dan memastikan PPN masukan dapat dikreditkan oleh pembeli.