
Kebijakan
fiskal hijau melampaui sekadar pemungutan pajak karbon; ia mencakup keseluruhan
ekosistem insentif dan disinsentif ekonomi untuk merestrukturisasi perilaku
konsumsi masyarakat dan produksi industri menuju kelestarian lingkungan.
Pemerintah
menerapkan kombinasi kebijakan seperti pembebasan atau pengurangan pajak bagi
pembelian kendaraan listrik (EV), insentif investasi energi surya, serta
pengenaan tarif pajak lebih tinggi bagi kegiatan industri yang mencemari air,
tanah, dan udara.Instrumen fiskal berwawasan lingkungan membuktikan bahwa
sistem perpajakan dapat menjadi motor penggerak transformasi ekologis tanpa
mengorbankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Kesimpulan: Pajak hijau
adalah instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang paling efektif untuk
menyelaraskan ambisi pertumbuhan ekonomi nasional dengan tanggung jawab
pelestarian bumi bagi generasi masa depan.