Insentif Pajak untuk UMKM: Apa Saja yang Masih Berlaku Tahun Ini?

Insentif pajak yang masih berlaku ...

Insentif pajak yang masih berlaku untuk UMKM mencakup: PPh Final 0,5% dengan pembebasan untuk omzet hingga Rp500 juta bagi orang pribadi, fasilitas Pasal 31E berupa diskon tarif 50% untuk badan dengan omzet hingga Rp50 miliar, serta pembebasan PPh 22 impor untuk barang tertentu. PP 20/2026 menegaskan bahwa orang pribadi dan PT Perorangan dapat menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu, sementara badan lain tetap terbatas jangka waktunya .

 

Kesimpulan: Insentif pajak UMKM adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor usaha kecil. Namun, pemanfaatan yang optimal memerlukan pemahaman tentang syarat, jangka waktu, dan konsekuensi pajak dari setiap pilihan skema.

Pajak 360
22 Sep 2026   7 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami