
Penjualan rumah dikenakan PPh Final 2,5% dari nilai transaksi. Bebas pajak jika rumah pertama dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli rumah baru dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun), dengan syarat: rumah digunakan sendiri, bukan untuk investasi, dan nilai rumah baru minimal sama. PPh Final dipotong oleh notaris/PPAT saat AJB.
Kesimpulan:
Jual rumah dikenakan PPh Final 2,5%. Bebas pajak hanya jika syarat tertentu terpenuhi, terutama pembelian rumah pengganti. Notaris/PPAT memotong dan menyetor pajak.