
Keadilan
perpajakan menuntut perlakuan yang setara bagi wajib pajak dengan kemampuan
ekonomi yang sama (horizontal equity) serta beban yang lebih berat bagi
yang berpenghasilan lebih tinggi (vertical equity). Muncul diskursus
publik mengenai potensi ketidakadilan ketika seorang influencer muda berpenghasilan
miliaran rupiah dari unggahan media sosial tampak minim berkontribusi
dibandingkan pelaku usaha konvensional atau buruh pabrik yang dipotong pajaknya
secara ketat sejak hari pertama bekerja.
Penyelarasan
beban pajak memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak menciptakan
kelas istimewa yang kebal pajak, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang
sehat dan berkeadilan di semua sektor.
Kesimpulan: Keadilan pajak
menuntut kesetaraan kontribusi: siapapun yang menikmati buah kemakmuran ekonomi
di Indonesia, baik dari kios pasar tradisional maupun dari layar media sosial,
wajib memikul tanggung jawab fiskal yang proporsional.