Ketentuan Terbaru Pemotongan dan Pemungutan Pajak Melalui Mekanisme PPh Unifikasi

Mekanisme PPh Unifikasi menyatukan berbagai jenis pelaporan pemotongan dan pemungutan pajak korporasi ke dalam satu format Bukti Pemotongan elektronik dan ...

Mekanisme PPh Unifikasi menyatukan berbagai jenis pelaporan pemotongan dan pemungutan pajak korporasi ke dalam satu format Bukti Pemotongan elektronik dan satu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang terintegrasi. Lingkup PPh Unifikasi mencakup PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan final, PPh Pasal 15 terkait pelayaran dan penerbangan internasional, PPh Pasal 22 atas pengadaan barang dan impor, PPh Pasal 23 atas jasa dan royalti, serta PPh Pasal 26 atas wajib pajak luar negeri. Melalui penyatuan ini, perusahaan tidak lagi harus membuat berbagai macam formulir SPT Masa yang terpisah-pisah untuk setiap jenis pajak potong pungut yang disetorkan setiap bulannya. Integrasi ini juga memudahkan sinkronisasi data dengan sistem pelaporan keuangan digital milik otoritas pajak.

Kesimpulan: Penerapan mekanisme PPh Unifikasi berhasil memangkas kerumitan birokrasi administrasi perpajakan perusahaan, sehingga proses penyetoran dan pelaporan pajak potong pungut menjadi jauh lebih efisien dan terpusat.

Pajak 360
05 Okt 2026   5 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami