Kewajiban PKP: Kapan Pengusaha Harus Dikukuhkan Sebagai Pemungut PPN?

Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai ...

Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar setahun. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah ambang batas dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela. Setelah menjadi PKP, kewajiban meliputi: memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN, dan menyetorkan PPN terutang. Penghitungan omzet PKP didasarkan pada penyerahan BKP/JKP, dan transaksi saham tidak diperhitungkan karena surat berharga bukan objek PPN .

Kesimpulan: Status PKP membawa konsekuensi administratif yang signifikan. Pengusaha perlu menghitung omzet secara cermat dan mempertimbangkan manfaat menjadi PKP (seperti pengkreditan pajak masukan) sebelum mengambil keputusan.

Pajak 360
22 Sep 2026   7 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami