Kontrak Eksklusif Brand Ambassador: Implikasi Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Badan Usaha Korporasi

Kerja sama ...

Kerja sama antara korporasi besar dan brand ambassador atau pesohor media sosial kerap melibatkan kontrak eksklusif bernilai miliaran rupiah dengan berbagai klausul kinerja yang ketat. Dalam kontrak formal korporat, perusahaan pemberi kerja bertindak sebagai pihak pemotong PPh Pasal 21 secara langsung dari nilai kontrak sebelum dibayarkan kepada sang kreator, menerapkan skema withholding system yang efektif.

Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Penyesuaian regulasi tarif pemotongan melalui skema TER memberikan kemudahan administratif bagi korporasi sekaligus memastikan akurasi pemotongan pajak atas penghasilan tidak tetap pekerja seni dan influencer.

 

Kesimpulan: Kontrak eksklusif korporasi merupakan pintu gerbang pengamanan pajak paling efektif bagi DJP untuk memungut kontribusi fiskal secara langsung dari sumbernya di sektor industri hiburan dan pemasaran digital.

Pajak 360
22 Sep 2026   5 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami