
Kerja sama
antara korporasi besar dan brand ambassador atau pesohor media sosial kerap
melibatkan kontrak eksklusif bernilai miliaran rupiah dengan berbagai klausul
kinerja yang ketat. Dalam kontrak formal korporat, perusahaan pemberi kerja
bertindak sebagai pihak pemotong PPh Pasal 21 secara langsung dari nilai
kontrak sebelum dibayarkan kepada sang kreator, menerapkan skema withholding
system yang efektif.
Penerapan Tarif
Efektif Rata-Rata (TER) Penyesuaian regulasi tarif pemotongan melalui skema TER
memberikan kemudahan administratif bagi korporasi sekaligus memastikan akurasi
pemotongan pajak atas penghasilan tidak tetap pekerja seni dan influencer.
Kesimpulan: Kontrak
eksklusif korporasi merupakan pintu gerbang pengamanan pajak paling efektif
bagi DJP untuk memungut kontribusi fiskal secara langsung dari sumbernya di
sektor industri hiburan dan pemasaran digital.