
Industri
kreatif digital didominasi oleh generasi muda (Gen Z dan Milenial) yang secara
psikologis sering kali merasa jauh, asing, dan terintimidasi oleh kerumitan
birokrasi serta bahasa formal instansi perpajakan.
Minimnya
edukasi literasi keuangan dan perpajakan di kurikulum formal, ditambah
kebingungan dalam membedakan antara omzet kotor, biaya produksi konten, dan penghasilan
neto, menjadi hambatan utama rendahnya kesadaran pajak di kalangan kreator
muda.
DJP perlu mengubah
pendekatan komunikasinya mengganti surat teguran yang kaku dengan kampanye
edukasi interaktif yang dikemas melalui kanal-kanal digital yang akrab dengan
dunia kreator.
Kesimpulan: Peningkatan
literasi fiskal digital harus disampaikan secara kreatif dan solutif agar
kesadaran pajak tumbuh dari pemahaman sadar, bukan dari ketakutan terhadap
ancaman sanksi administratif.