
Pemerintah
pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kepada daerah-daerah penghasil
komoditas kelapa sawit guna membantu membiayai perbaikan infrastruktur jalan
perkebunan, mitigasi lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan sosial
masyarakat setempat.Di tingkat lokal, efektivitas penggunaan DBH Sawit kerap
diuji oleh persoalan transparansi alokasi, lemahnya pengawasan realisasi
anggaran, serta prioritas belanja yang belum sepenuhnya berpihak pada perbaikan
kerusakan ekologis akibat eksploitasi sawit.
Evaluasi Dampak
Kemandirian Daerah Alokasi dana ini seharusnya menjadi katalisator bagi daerah
penghasil untuk melepaskan diri dari ketergantungan dana transfer umum melalui
perbaikan pengelolaan potensi ekonomi agribisnis secara mandiri.
Kesimpulan: Penggunaan DBH
Sawit wajib dikawal melalui audit ketat dan transparansi publik agar
benar-benar berdampak nyata terhadap pemulihan infrastruktur dan peningkatan
kemandirian fiskal daerah penghasil.