Mengapa Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap Boleh Pakai PPh Final 0,5%?

Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat memakai PPh Final 0,5% dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Ini berlaku untuk pedagang ...

Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat memakai PPh Final 0,5% dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Ini berlaku untuk pedagang kecil, usaha perorangan, dan penyedia jasa non-pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas seperti dokter, konsultan, dan kreator tidak boleh memakai tarif ini. Jika omzet melewati Rp4,8 miliar, wajib pajak harus beralih ke PPh umum pada tahun berikutnya.

Kesimpulan:
Orang pribadi tetap menjadi penerima manfaat utama PPh Final 0,5%. Syaratnya: bukan pekerjaan bebas dan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Jika melewati ambang itu, wajib beralih ke PPh umum.

Pajak 360
05 Okt 2026   6 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami