
Banyak daerah
di Indonesia mengalami stagnasi pendapatan dari sektor properti karena Zona
Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai
dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) tertinggal jauh di bawah harga pasar riil.
Pemutakhiran
ZNT secara berkala menjadi kunci mutlak untuk mencerminkan nilai ekonomi aktual
suatu wilayah, terutama di kawasan perkotaan yang mengalami lonjakan harga
properti yang masif akibat pembangunan infrastruktur. Penyesuaian ZNT dan NJOP
harus diiringi dengan instrumen pengaman sosial yang adil, seperti pemberian
insentif, diskon, atau penundaan pembayaran bagi masyarakat berpenghasilan
rendah atau pemilik tanah warisan turun-temurun agar mereka tidak terusir dari
tempat tinggalnya akibat lonjakan beban pajak properti.
Kesimpulan: Pemutakhiran
ZNT yang akurat dan berkeadilan adalah prasyarat utama untuk mengoptimalkan PAD
secara transparan tanpa membebani masyarakat rentan di tengah dinamika pasar
properti yang tinggi.