
Rasio
perpajakan (tax ratio) Indonesia selama bertahun-tahun kerap berada di
kisaran 9-10% terhadap PDB, angka yang dinilai masih tertinggal dibanding
rata-rata negara anggota OECD atau negara tetangga di kawasan regional. Untuk
mencapai visi Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income
trap), negara membutuhkan ruang fiskal yang luas untuk membiayai
transformasi infrastruktur, pendidikan berkualitas, dan jaminan sosial.
Strategi
pengerekan tax ratio bertumpu pada perbaikan administrasi melalui Coretax,
perluasan basis pajak sektor informal, penutupan celah penghindaran pajak
multinasional (base erosion and profit shifting), serta peningkatan moral pajak
masyarakat.
Kesimpulan: Peningkatan
tax ratio secara signifikan adalah prasyarat mutlak demi membiayai kemandirian
pembangunan nasional menuju pencapaian visi Indonesia Emas 2045 secara
berkelanjutan.