Merangkul yang Tak Terjangkau: Strategi Ekstensifikasi Pajak Sektor Informal Pasca-Integrasi Basis Data Kependudukan

Sektor informal ...

Sektor informal (seperti pedagang pasar, pekerja lepas tanpa badan hukum, penyedia jasa mikro, dan pelaku ekonomi gig) secara historis sangat sulit dijangkau oleh jaring pengaman pajak tradisional karena ketiadaan pembukuan formal dan dominasi transaksi tunai.

Pasca-integrasi data kependudukan, DJP tidak lagi harus mengandalkan pendekatan aktif berupa razia lapangan atau menunggu kesadaran mandiri warga untuk mendaftar. Ekstensifikasi kini dilakukan secara pasif melalui analisis profil demografi, kepemilikan kendaraan bermotor, utilitas digital, dan pola konsumsi.Dengan mengenali kapasitas ekonomi sektor informal secara akurat, otoritas dapat merangkul mereka melalui skema pajak yang sederhana, ramah UMKM, dan sosialisasi yang humanis tanpa menimbulkan gesekan sosial.

 

Kesimpulan: Ekstensifikasi sektor informal di era data terintegrasi menggeser fokus dari pendekatan represif menuju pemanfaatan profil data silang guna merangkul jutaan pelaku ekonomi informal ke dalam sistem perpajakan yang adil.

Pajak 360
22 Sep 2026   6 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami