
Sektor informal
(seperti pedagang pasar, pekerja lepas tanpa badan hukum, penyedia jasa mikro,
dan pelaku ekonomi gig) secara historis sangat sulit dijangkau oleh jaring pengaman
pajak tradisional karena ketiadaan pembukuan formal dan dominasi transaksi
tunai.
Pasca-integrasi
data kependudukan, DJP tidak lagi harus mengandalkan pendekatan aktif berupa
razia lapangan atau menunggu kesadaran mandiri warga untuk mendaftar.
Ekstensifikasi kini dilakukan secara pasif melalui analisis profil demografi,
kepemilikan kendaraan bermotor, utilitas digital, dan pola konsumsi.Dengan
mengenali kapasitas ekonomi sektor informal secara akurat, otoritas dapat
merangkul mereka melalui skema pajak yang sederhana, ramah UMKM, dan
sosialisasi yang humanis tanpa menimbulkan gesekan sosial.
Kesimpulan: Ekstensifikasi
sektor informal di era data terintegrasi menggeser fokus dari pendekatan
represif menuju pemanfaatan profil data silang guna merangkul jutaan pelaku
ekonomi informal ke dalam sistem perpajakan yang adil.