
Anggapan bahwa
para content creator berpenghasilan fantastis dapat bersembunyi sebagai wajib
pajak yang tidak terlihat (invisible) kini perlahan runtuh dan tinggal menjadi
mitos belaka. Melalui penerapan standar pelaporan internasional (seperti CRS)
dan kerja sama penegakan hukum lintas batas, platform media sosial
multinasional kini wajib mematuhi regulasi perpajakan lokal di berbagai negara
tempat mereka beroperasi.
Aliran dana
dari platform global yang masuk ke rekening bank lokal kreator dalam jumlah
signifikan meninggalkan jejak audit elektronik yang sangat terang, memudahkan
algoritma DJP untuk mendeteksi ketidakpatuhan secara instan.
Kesimpulan: Label 'invisible'
bagi kreator konten terbukti keliru; era keterbukaan data finansial global dan
integrasi perbankan domestik memastikan bahwa setiap rupiah penghasilan digital
terpantau jelas oleh otoritas pajak.