
ini menuntut
wajib pajak untuk melakukan verifikasi silang secara teliti sebelum menekan
tombol submit, serta memerlukan mekanisme sanggah (dispute) data yang cepat.
Kesimpulan: Otomatisasi
pre-populated sukses mendongkrak kepatuhan formal dalam aspek kecepatan,
namun menuntut ketelitian ganda dari wajib pajak serta keandalan sistem koreksi
data pihak ketiga agar tidak menimbulkan sengketa administratif yang merugikan.