
Undang-Undang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
hadir untuk merestrukturisasi arsitektur keuangan daerah, memperkuat
desentralisasi fiskal, dan mendorong kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD).Secara
historis, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia masih sangat bergantung
pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah
pusat untuk membiayai belanja pegawainya, mencerminkan rendahnya otonomi fiskal
daerah yang sejati.Pasca UU HKPD, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan
intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah secara inovatif seperti
optimalisasi pajak daerah berbasis digital, perbaikan basis data PBB-P2, serta
penciptaan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru yang dapat ditarik pajaknya
secara adil.
Kesimpulan: Otonomi daerah
yang substansial hanya akan terwujud jika pemerintah daerah berani meninggalkan
zona nyaman ketergantungan pada dana perimbangan pusat dan serius membangun
kemandirian fiskal berbasis potensi ekonomi lokal.