Otonomi Fiskal Daerah Pasca UU HKPD: Saatnya Pemerintah Daerah Berhenti Bergantung pada Dana Perimbangan

Undang-Undang ...

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) hadir untuk merestrukturisasi arsitektur keuangan daerah, memperkuat desentralisasi fiskal, dan mendorong kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD).Secara historis, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk membiayai belanja pegawainya, mencerminkan rendahnya otonomi fiskal daerah yang sejati.Pasca UU HKPD, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah secara inovatif seperti optimalisasi pajak daerah berbasis digital, perbaikan basis data PBB-P2, serta penciptaan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru yang dapat ditarik pajaknya secara adil.

 

Kesimpulan: Otonomi daerah yang substansial hanya akan terwujud jika pemerintah daerah berani meninggalkan zona nyaman ketergantungan pada dana perimbangan pusat dan serius membangun kemandirian fiskal berbasis potensi ekonomi lokal.

Pajak 360
22 Sep 2026   7 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami