Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pengertian: PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau ...

Pengertian: PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara.

Kesimpulan: PPh Pasal 21 merupakan mekanisme pemotongan pajak yang paling familiar bagi pekerja. Besarnya pajak yang dipotong bergantung pada penghasilan bruto, pengurang yang diperbolehkan, dan status PTKP wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif pajak yang dikenakan sesuai prinsip keadilan progresif.

Pajak 360
05 Okt 2026   2 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami