
Pajak restoran (PB1) dan pajak
hotel adalah pajak daerah yang dikenakan atas penjualan makanan/minuman dan
jasa penginapan, dengan tarif umumnya 10%. Pajak ini berbeda dari PPN yang
dikenakan oleh pemerintah pusat. Restoran yang sudah dikukuhkan sebagai PKP
dapat memungut PPN, namun banyak restoran kecil hanya memungut pajak daerah.
Kebingungan sering muncul karena tarif keduanya sama-sama 10%.
Kesimpulan: Pajak restoran dan hotel adalah sumber pendapatan asli daerah yang penting. Pelaku usaha kuliner dan perhotelan perlu memahami perbedaan pajak daerah dan pusat untuk menghindari pemungutan ganda yang tidak perlu.