Pajak Restoran dan Hotel: Pajak Daerah yang Sering Salah Paham

Pajak restoran (PB1) dan pajak ...

Pajak restoran (PB1) dan pajak hotel adalah pajak daerah yang dikenakan atas penjualan makanan/minuman dan jasa penginapan, dengan tarif umumnya 10%. Pajak ini berbeda dari PPN yang dikenakan oleh pemerintah pusat. Restoran yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat memungut PPN, namun banyak restoran kecil hanya memungut pajak daerah. Kebingungan sering muncul karena tarif keduanya sama-sama 10%.

 Kesimpulan: Pajak restoran dan hotel adalah sumber pendapatan asli daerah yang penting. Pelaku usaha kuliner dan perhotelan perlu memahami perbedaan pajak daerah dan pusat untuk menghindari pemungutan ganda yang tidak perlu.

Pajak 360
22 Sep 2026   6 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami