
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan dengan tarif maksimal 0,5% dari NJOP. NJOP ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan nilai jual objek. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau platform online (seperti Tokopedia, Traveloka, dan aplikasi pembayaran lainnya). Sanksi telat bayar PBB adalah bunga 2% per bulan.
Kesimpulan: Digitalisasi pembayaran PBB telah
memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban tanpa antre. Memahami NJOP membantu
wajib pajak memverifikasi kewajaran tagihan PBB yang diterima.