Pemanfaatan Big Data dan Artificial Intelligence (AI) oleh Djp : Menggeser Paradigma Pengawasan Pajak dan Reaktif menjadi Proaktif

 Model ...

 

Model pengawasan perpajakan konvensional di Indonesia selama bertahun-tahun bersifat reaktif yakni aparat baru bergerak melakukan pemeriksaan atau penagihan setelah SPT disampaikan, atau setelah ditemukan indikasi kecurangan melalui metode sampling yang terbatas.

Melalui pemanfaatan Big Data, DJP kini mampu menghimpun miliaran titik data dari berbagai sumber eksternal secara masif: mulai dari data transaksi perbankan domestik (sesuai kerangka AEoI), kepemilikan aset properti, data bea cukai, hingga rekam jejak transaksi perdagangan elektronik (e-commerce dan fintech).

Peran Algoritma Artificial Intelligence (AI) Data masif tersebut diolah menggunakan algoritma machine learning dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali finansial, pola tax evasion, dan profil risiko kepatuhan secara otomatis dan real-time. AI mampu memetakan ketidaksesuaian antara gaya hidup, kekayaan, dan pelaporan penghasilan wajib pajak sebelum masa pelaporan berakhir.

 

Kesimpulan: Era pengawasan berbasis intuisi dan sampling telah usai. Dengan AI dan Big Data, otoritas pajak bergeser menjadi institusi proaktif yang mampu menutup celah penghindaran pajak secara preventif dan presisi tinggi.

Pajak 360
22 Sep 2026   6 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami