
Model
pengawasan perpajakan konvensional di Indonesia selama bertahun-tahun bersifat
reaktif yakni aparat baru bergerak melakukan pemeriksaan atau penagihan setelah
SPT disampaikan, atau setelah ditemukan indikasi kecurangan melalui metode
sampling yang terbatas.
Melalui
pemanfaatan Big Data, DJP kini mampu menghimpun miliaran titik data dari
berbagai sumber eksternal secara masif: mulai dari data transaksi perbankan
domestik (sesuai kerangka AEoI), kepemilikan aset properti, data bea cukai,
hingga rekam jejak transaksi perdagangan elektronik (e-commerce dan fintech).
Peran Algoritma
Artificial Intelligence (AI) Data masif tersebut diolah menggunakan algoritma
machine learning dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali finansial, pola
tax evasion, dan profil risiko kepatuhan secara otomatis dan real-time. AI
mampu memetakan ketidaksesuaian antara gaya hidup, kekayaan, dan pelaporan
penghasilan wajib pajak sebelum masa pelaporan berakhir.
Kesimpulan: Era pengawasan
berbasis intuisi dan sampling telah usai. Dengan AI dan Big Data, otoritas
pajak bergeser menjadi institusi proaktif yang mampu menutup celah
penghindaran pajak secara preventif dan presisi tinggi.