
Berdasarkan PMK 105/2025, PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku untuk lima sektor padat karya dan pariwisata: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit, serta pariwisata. Syaratnya: pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan (acuan Januari 2026) dan memiliki NPWP atau NIK aktif. Pegawai tidak tetap dengan upah harian maksimal Rp500 ribu atau bulanan maksimal Rp10 juta juga berhak. Pekerja menerima tambahan Rp60 ribuRp600 ribu per bulan. Perusahaan wajib menandai transaksi DTP melalui e-Bupot 21/26 dan melaporkannya paling lambat tanggal 20 setiap bulan, jika tidak maka insentif setahun bisa dibatalkan.
Insentif ini langsung menambah penghasilan bersih pekerja di lima sektor, tetapi cakupannya terbatas pada pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Perusahaan harus patuh melaporkan agar pekerja benar-benar menerima manfaatnya.