Salah Lapor SPT? Ini Sanksi dan Cara Pembetulannya

Kesalahan dalam SPT dapat ...

Kesalahan dalam SPT dapat diperbaiki melalui pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan) dikenakan atas kekurangan bayar. Jika SPT sudah diperiksa, pembetulan tidak dapat dilakukan kecuali melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran. Sanksi telat lapor SPT adalah denda Rp100 ribu (SPT Masa) atau Rp1 juta (SPT Tahunan Badan).

 

Kesimpulan: Kesalahan pelaporan bukan akhir dari segalanya. Pembetulan yang dilakukan dengan itikad baik sebelum pemeriksaan akan meminimalkan sanksi dan menunjukkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Pajak 360
22 Sep 2026   8 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami