Bunga Surat Berharga Negara (SBN) dan obligasi dikenakan PPh Final 15% bagi wajib pajak dalam negeri. SBN ritel (ORI, SBR, ST) dikenakan PPh Final 15%, sedangkan obligasi korporasi dikenakan PPh Final 15% kecuali obligasi syariah yang dikenakan 5%15% tergantung jenis investor. Investor asing dikenakan tarif berbeda sesuai tax treaty.
Kesimpulan:
Bunga SBN dan obligasi dikenakan PPh Final 15% bagi investor dalam negeri. Tarif bisa berbeda untuk obligasi syariah dan investor asing. Investor perlu memahami jenis instrumen untuk menghitung pajak dengan benar.