
Pelaporan SPT Tahunan
orang pribadi dapat dilakukan melalui e-Filing di situs DJP Online.
Langkah-langkahnya: login ke DJP Online, pilih menu e-Filing, pilih jenis SPT
(1770, 1770 S, atau 1770 SS), isi formulir sesuai bukti potong, dan submit.
Tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret setiap tahun. Dokumen yang perlu
disiapkan: bukti potong 1721-A1, bukti pembayaran zakat/sumbangan, dan daftar
harta-kewajiban.
Kesimpulan: e-Filing telah menyederhanakan
pelaporan SPT secara signifikan. Karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi
kerja umumnya dapat menggunakan formulir 1770 SS yang paling sederhana,
sementara yang memiliki penghasilan tambahan perlu menggunakan 1770 S atau
1770.