SPT Tahunan Orang Pribadi: Langkah Mudah Lapor via e-Filing

...

Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dapat dilakukan melalui e-Filing di situs DJP Online. Langkah-langkahnya: login ke DJP Online, pilih menu e-Filing, pilih jenis SPT (1770, 1770 S, atau 1770 SS), isi formulir sesuai bukti potong, dan submit. Tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret setiap tahun. Dokumen yang perlu disiapkan: bukti potong 1721-A1, bukti pembayaran zakat/sumbangan, dan daftar harta-kewajiban.

 

Kesimpulan: e-Filing telah menyederhanakan pelaporan SPT secara signifikan. Karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja umumnya dapat menggunakan formulir 1770 SS yang paling sederhana, sementara yang memiliki penghasilan tambahan perlu menggunakan 1770 S atau 1770.

Pajak 360
22 Sep 2026   8 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami