
Di tengah tekanan fiskal, pemerintah memilih mempertahankan tarif PPh Final 0,5% dalam PP 20/2026. Yang berubah adalah siapa yang berhak. Perubahan ini berfokus pada penargetan yang lebih akurat, keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan. Wajib pajak orang pribadi UMKM tetap menikmati pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta setahun. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti-UMKM, tetapi anti-penyalahgunaan fasilitas.
Kesimpulan:
Kebijakan ini adalah contoh targeted incentive: mempertahankan daya dukung bagi yang benar-benar kecil, sekaligus mendorong yang sudah naik kelas untuk berkontribusi proporsional. Pertanyaan evaluatifnya: apakah insentif tetap tepat sasaran jika definisi kecil terus bergeser?