
Penggabungan
seluruh data finansial, demografi, aset, dan riwayat perpajakan seluruh warga
negara ke dalam satu ekosistem terpusat (Coretax) menjadikan sistem DJP sebagai
target paling menggiurkan bagi sindikat peretas global maupun aktor spionase
siber.
Perlindungan terhadap data wajib pajak bukan sekadar masalah teknis TI, melainkan mandat konstitusional yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebocoran data (data breach) akan meruntuhkan kredibilitas negara dan memicu krisis kepercayaan publik yang masif.
DJP wajib
menerapkan standar keamanan siber tingkat militer, termasuk enkripsi
end-to-end, arsitektur zero-trust, audit kerentanan independen secara berkala,
serta pembatasan hak akses internal yang ketat guna mencegah penyalahgunaan
wewenang oleh oknum internal (insider threat).
Kesimpulan: Keamanan
siber adalah fondasi mutlak dari administrasi perpajakan modern. Tanpa jaminan
perlindungan data yang tidak dapat ditembus, integrasi sistem justru akan
berubah menjadi bumerang keamanan nasional yang menghancurkan privasi warga
negara.