
Pertanyaan fundamental yang diajukan PP 20/2026: siapa penerima manfaat sebenarnya dari fasilitas UMKM? Data menunjukkan 14 orang masing-masing mengendalikan lebih dari 51 badan usaha UMKM. Sementara itu, pengamat memperkirakan ada sekitar 30.000 orang pribadi sebagai Ultimate Beneficial Owner di balik puluhan ribu entitas yang terindikasi firm splitting. Ini menciptakan ketidakadilan: pengusaha dengan kemampuan ekonomi tinggi berlindung di balik tarif yang dirancang untuk usaha kecil.
Kesimpulan:
Fasilitas pajak bukan sekadar soal angka; ia adalah instrumen keadilan. Ketika insentif disalahgunakan, negara kehilangan penerimaan sekaligus merusak level playing field antar pelaku usaha.