Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengertian: PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. PPN bersifat ...

Pengertian: PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. PPN bersifat multi-stage tax yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, namun yang menanggung beban akhir adalah konsumen.

Kesimpulan: PPN merupakan pajak tidak langsung yang efisien karena dikenakan pada konsumsi, bukan pada produksi. Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran memastikan tidak terjadi pajak berganda. Tarif PPN Indonesia sebesar 11% masih tergolong moderat dibandingkan rata-rata dunia sekitar 15%.

Pajak 360
05 Okt 2026   2 kali
Silahkan mengisi form dibawah ini untuk mulai berkomunikasi dengan customer service kami.
Kontak Kami