
Pengertian: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut PJA Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan-peraturan umum tanpa mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
Kesimpulan: Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan atau objek pajak tertentu untuk menyerahkan sebagian kekayaannya kepada negara. Sifatnya memaksa, namun dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan untuk kepentingan individu tertentu