
Isu kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang sempat ramai dibantah tegas oleh DJP. Tarif tetap 11% untuk barang dan jasa umum. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat, terutama kelas menengah bawah yang masih dalam fase pemulihan ekonomi. Kenaikan PPN dikhawatirkan memicu inflasi dan menurunkan konsumsi rumah tangga yang menjadi tulang punggung PDB Indonesia.